TABANAN, Trisulanusantara.com,- Polres Tabanan menetapkan lima pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial S yang diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam jantan milik warga. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabanan.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dan menetapkan lima pria dewasa sebagai tersangka. Mereka berinisial MJ, WS, KB, NK, dan ND. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian.
“Kami sudah mengamankan tersangka sebanyak lima orang dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Beberapa barang bukti juga telah kami amankan. Adapun para tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, NK, dan ND,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres menerangkan bahwa peristiwa itu bermula ketika warga memergoki S yang diduga mencuri dua ekor ayam jantan milik WA. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan sejumlah warga. Rasa kesal yang telah lama muncul akibat beberapa dugaan pencurian serupa akhirnya mendorong para pelaku melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ia meminta warga segera menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian agar aparat dapat menangani perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyelesaian setiap perkara pidana harus melalui proses hukum. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri karena justru dapat menimbulkan tindak pidana baru,” tegasnya.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, dan mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan emosional dapat berujung pada konsekuensi hukum. Dugaan pencurian tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan setiap orang yang melakukan pengeroyokan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Tabanan kembali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum, bukan dengan aksi balas dendam ataupun main hakim sendiri.
Mujiono